eKTP sudah sampai di Kab. Bekasi

Seputar Bekasi

Polisi Bekasi Amankan Tersangka Penista Agama

TEMPO Interaktif, Bekasi -Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menahan tersangka penista agama Abraham Falix, 16. Abraham disangka menistakan Al-Qur'an dengan cara memasukkannya ke dalam kloset dan memegangnnya sambil mengacungkan jari tengah.
Penahanan Abraham disampaikan Kepala Unit Keamanan Negara Polres Bekasi Ajun Komisaris Bambang Nurgoho, dalam pertemuan dengan Pemerintah Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Bekasi,


Pengadilan Negeri Bekasi, dan tokoh-tokoh Islam Bekasi tentang masalah itu hari ini. "Keterangan saksi menyatakan tersangka secara sengaja melakukan penistaan. Dia (Abraham) sudah kami tahan," kata Bambang, kepada peserta pertemuan.


Abraham disangka melanggar pasal 156 KUHP tentang penistaan dan penodaan agama dengan ancaman empat tahun penjara. Penistaan agama yang dilakukan Abraham ditunjukkan lewat gambar yang direkam dua  temannya, Geovani dan Joy dengan kamera ponsel. Gambar itu lalu ditayangkan melalui situs Yayasan Perguruan Santo Bellarminus, di http://www.bellarminus-bks.blogspot.com, pada Februari lalu.
Abraham adalah alumni Sekolah Menengah Pertama (SMP) Bellarminus Bekasi yang kemudian melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Kota Bekasi. Dia kini duduk di bangku kelas 11. Pada 5 Mei lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bekasi melaporkannya ke Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi. MUI mendesak, pelaku penistaan agama ditindak.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Imam Sugianto, mengatakan tidak menahan Abraham, tapi hanya mengamankannya berikut keluarganya. Tujuannya, untuk menghindari amuk massa. "Ancaman hukumannya kurang dari lima tahun jadi hanya kami amankan. Jangan sampai berkeliaran di luar karena rawan menjadi korban kekerasan fisik," katanya. Ketua Bidang Hukum MUI Kota Bekasi Salih Mangara Sitompul, mengatakan memberi waktu satu bulan kepada polisi untuk menyelesaikan perkara itu.
Selain melaporkan Abraham, MUI Kota Bekasi juga melaporkan Benny Tunggul dan W. Cristoper, panitia karnaval yang memasuki halaman Masjid Al-Barkah, pada 2 Mei lalu tanpa izin. Di halaman masjid peserta karnaval membuat formasi mahkota Paus dan salib.
HAMLUDDIN

Share

1 comment:

  1. Anyway, kita ambil hikmahnya aja.
    Berhubung dia masih 16 tahun pada waktu itu, dia masih di bawah umur, dan masih sekolah juga, jadi gak sepantasnya dia diadili secara psikis oleh kita semua. Dia belum bisa bertanggung jawab sepenuhnya atas dirinya sendiri, masih atas sepenanggungan keluarganya, dan masih dididik dalam suatu instansi, yang bernama sekolah.

    Kalau kita perhatikan, ia melakukan hal sebodoh ini (yang mungkin tidak terpikirkan olehnya) kan di dalam lingkungan sekolahnya sewaktu SMA. Kalau dipikir-pikir, kok bisa ya melakukan hal ini di dalam sekolah? Memangnya tidak ada yang melarang?
    Apakah guru-guru di SMA-nya memang tidak awas akan hal ini? Atau apakah guru-guru tersebut tidak membekali para muridnya dengan akhlak dan budi pekerti dengan baik, sehingga kelakuan siswanya tidak terjaga?

    Terlepas dari itu semua, ia hanyalah seorang khilaf yang mungkin sama nakalnya dengan anak muda jaman sekarang : tawuran, free-s*x, narkoba, dll. Kesalahan yang ia lakukan berbuah fatal karena mengarah kepada penistaan agama.
    Bedanya, Tuhan masih menyayangi dia, dan hingga saat ini, ia masih dapat mengenyam pendidikan yang layak, dan sedang meraih masa depan yang baik untuknya.

    Ia memohon maaf kepada para umat Muslim di seluruh dunia atas tindakannya dahulu.
    Terima kasih.

    ReplyDelete