BEKASI--MICOM: Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Jawa Barat, menyita sekitar 700 tabung gas Elpiji yang diduga oplosan berbagai ukuran di Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa (12/10).
Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Imam Sugianto, di lokasi, mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat sekitar tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang milik salah seorang warga bernama Frans Parulian.
"Modusnya, tabung gas 50 kg dioplos dengan cara menyuntikan tabung gas 3 kg ke dalam tabung 50 kg. Modus ini hampir sama dengan lokasi penyuntikan gas di Cikunir yang kami amankan beberapa waktu lalu," ujarnya.
Menurut Imam, pemilik usaha ilegal tersebut dipastikan sama dengan kasus serupa di Cikunir yang juga pernah digerebek petugas sebelumnya. "Pengakuan saksi mengatakan, pelaku merupakan pemain lama," katanya.
Dari dalam gudang, polisi menemukan sekitar 700 tabung gas ukuran 3 kg dan 50 kg, tiga buah truk, serta regulator yang akan digunakan untuk penyuntikan gas. Selain itu polisi juga menahan 10 orang karyawan termasuk salah satunya FP yang diduga sebagai pemilik tempat dan pemilik usaha.
Atas perbuatan tersebut, kata dia, para pelaku dijerat dengan tiga Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, dan UU No 2 tahun 1981 tentang Meteorologi Legal. "Perbuatan pelaku telah merugikan negara dan membahayakan masyarakat sekitar," katanya.
Sementara itu, FP yang diduga kuat sebagai pelaku menepis bahwa dirinya merupakan pemilik usaha bisnis ilegal tersebut. "Saya hanya menyewakan tempatnya kepada orang lain untuk dijadikan tempat usaha," katanya. (Ant/OL-2)
"sama ajah dengan bisnis bomb waktu neeh"
Share
No comments:
Post a Comment