eKTP sudah sampai di Kab. Bekasi

Seputar Bekasi

Informasi Seputar BPKB

Pelayanan Tata Usaha BPKB

Pelayanan Surat Keterangan STNK Hilang BPKB Leasing
Persyaratan yang harus dilengkapi:
1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi kehilangan STNK
3. Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
4. Foto Copy BPKB dan legalisir dr Leasing
5. Surat keterangan leasing
6. Identitas Pemilik

Pelayanan Surat Keterangan Asal Usul BPKB Hilang
Persyaratan yang harus dilengkapi:
1. Formulir permohonan
2. Laporan Polisi Kehilangan BPKB
3. Cek Fisik yang sudah dilegalisir
4. Kliping Koran di dua Media Massa
5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
6. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)

PELAYANAN RALAT BPKB
Persyaratan yang harus dilengkapi:
1. BPKB yang akan diralat
2. Faktur pemilik
3. STNK asli
4. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang

PELAYANAN PENGHIDUPAN BPKB ASLI TIMBUL DUPLIKAT
Persyaratan yang harus dilengkapi:
1. BPKB asli dan BPKB duplikat
2. Cek fisik kendaraan
3. STNK atas nama pemilik sekarang
4. Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai ).

PELAYANAN BPKB DUPLIKAT
Pelayanan Pengurusan BPKB Duplikat :
Persyaratan yang harus dilengkapi:
1. Laporan Polisi kehilangan BPKB ( Minimum tingkat Polsek )
2. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
4. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum )
5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
6. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa.
7. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim )
8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.
9. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda )
10. Foto Copy STNK
11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP


Pelayanan Pengurusan BPKB Balik Nama/Mutasi BPKB
1. Pendaftaran Balik Nama Kendaraan
a. Kartu Tanda Penduduk( untuk Perorangan )
b. Salinan Akte Pendirian atau Surat Keterangan Domisili ( untuk Badan Hukum )
c. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan )
d. Foto Copy STNK
e. Foto Copy BPKB
f. Cek Fisik
g. Kwitansi Pembelian bermaterai

2. Pendaftaran Pindah dari Luar Daerah
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. Surat keterangan pindah luar daerah dari STNK
c. Kartu Induk BPKB dari Luar Daerah
d. Kwitansi pembelian yang sah
e. Cek Fisik
f. Foto Copy Stnk
g. ceklist dari STNK
h. Foto Copy BPKB

3. Pendaftaran Pindah Alamat
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. Foto Copy STNK
C. Foto Copy BPKB
d. Cek Fisik

4. Pendaftaran Rubah Bentuk dan Ganti Warna
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. Foto Copy STNK
c. Foto Copy BPKB
d. Sket Rubah Bentuk dari Karoseri dan Siup / NPWP

5. Pendaftaran Kendaraan Ganti Mesin
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. Foto Copy STNK
c. BPKB
d. Surat pernyataan dari pemilik
e. Faktur pembelian Mesin dr ATPM
f. Surat keterangan dari bengkel

6. Pendaftaran Ganti Nopol

a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. Foto Copy STNK
c. BPKB
d. Cek Fisik

7. Pendaftaran Ranmor Berdasarkan Putusan Pengadilan
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. Foto Copy STNK
c. BPKB
d. Cek Fisik
e. Keputusan pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang sah

8. Pendaftaran atas dasar Hibah
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. Foto Copy STNK
c. BPKB
d. Surat ket kematian dr RT/RW dan persetujuan ahli waris/akte notaris
e. Surat Hibah yang bermaterai cukup
f. Khusus kendaraan yang belum melunasi bea masuk agar melampirkan "Form C"

9. Pendaftaran Kendaraan Ex. Taksi
a. Identitas sebagaimana point a ( no 1 s/d 3)
b. Foto Copy STNK
c. BPKB
d. Kwitansi
e. Formulir C dari Bea dan Cukai
f. Cek Fisik kendaraan
g. Rekomendasi dari Dir Lantas Babinkam Polri
h. Cek List dari STNK



Pendaftaran Kendaraan Bermotor Baru

1. Data Identitas Pemohon
a. Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
b. Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- Keterangan Domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
c. Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
2. Faktur
3. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
4. Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
5. Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin
6. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum
7. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type

1 comment:

  1. pagi pak sya mau tanya kira -kira klo mau ngurus balik nama dr kota bekasi ke jakarta utara brpa duitan ya?? n mau tanya arti dispenda apa ??

    ReplyDelete